RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Mulai Dibahas DPR, Ini Poin Pentingnya
29 Agu 2026 · Sumber: Kompas


Setelah lama dinanti, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber akhirnya resmi dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi I DPR mulai membahas beleid ini bersama pemerintah sebagai respons atas eskalasi insiden kebocoran data dan serangan siber yang beruntun melumpuhkan sistem elektronik pemerintah maupun layanan publik.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini, menandakan pemerintah dan parlemen sama-sama serius menuntaskan regulasi keamanan siber yang selama ini belum punya payung hukum menyeluruh.
10 Substansi yang Diatur
Pemerintah membeberkan setidaknya 10 poin materi muatan yang bakal diatur secara komprehensif dalam RUU ini. Meski detail lengkapnya masih terus digodok, arah besarnya mencakup tata kelola keamanan siber nasional, perlindungan infrastruktur informasi vital, penanganan insiden siber, hingga kerja sama internasional dalam menanggulangi ancaman siber.
Pakar Soroti 22 Blind Spots
Namun, sejumlah pakar meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa. Setidaknya ada 22 “blind spots” atau celah yang ditemukan para ahli dalam draf RUU ini. Pembahasan diminta diperdalam dan melibatkan publik secara lebih luas agar regulasi yang lahir nanti benar-benar melindungi masyarakat, bukan justru membuka celah baru.
Draf Sempat Tertutup dari Publik
Sempat muncul sorotan soal draf RUU yang tertutup dari publik. Pihak DPR beralasan langkah ini diambil untuk mencegah beredarnya kabar bohong alias hoaks soal produk legislasi tersebut. Meski begitu, transparansi tetap menjadi tuntutan banyak kalangan agar masyarakat bisa ikut mengawal isi aturan yang bakal berdampak luas pada keamanan data pribadi.
Kenapa Regulasi Ini Penting?
Indonesia tercatat mengalami lonjakan serangan siber yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan serangan siber sepanjang 2025 mencapai 5,5 miliar kali — melonjak hingga 714 persen dibanding rata-rata tahunan periode 2020-2024. Dengan kondisi seperti ini, kehadiran regulasi keamanan siber yang kuat jadi kebutuhan mendesak.
Bagi masyarakat biasa, RUU ini punya arti langsung: perlindungan terhadap data pribadi, keamanan transaksi digital, serta kepastian hukum saat terjadi kebocoran data atau serangan siber. Karenanya, wajar jika publik berharap pembahasan berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan warga.
Sumber: Kompas